Yusuf mengatakan, masyarakat Boti masih mempertahankan penggunaan bahan-bahan alami dalam berbagai aspek kehidupan dan budaya, termasuk dalam pembuatan tenun.
Ia mencontohkan penggunaan kapas alami serta pewarna alami dalam proses pembuatan tenun di Boti. Praktik tersebut, menurut dia, menjadi bagian dari kekayaan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan.
“Di Boti ini masih 100 persen menggunakan bahan alami. Pewarnaannya masih pakai pewarna alami, bahannya pakai kapas alami dan seterusnya,” ujarnya.
Yusuf kemudian mengaitkan gagasan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa yang mengenal desa dan desa adat. Ia menilai, keberadaan desa adat dapat menjadi instrumen untuk memberikan ruang yang lebih kuat bagi pelestarian budaya masyarakat.
Ia menyebut Boti memenuhi persyaratan untuk diarahkan menjadi desa adat. Karena itu, menurut dia, gagasan tersebut perlu mendapat perhatian dan dukungan bersama.
“Kita berpikir, apa salahnya kalau di Boti ini kita jadikan desa adat, yang dikultuskan untuk urusan-urusan budaya dan apa segala,” kata Yusuf.
Dalam rapat paripurna itu, Yusuf juga meminta dukungan dari berbagai pihak, baik anggota DPRD TTS maupun Pemerintah Kabupaten TTS, agar gagasan menjadikan Boti sebagai Desa Adat dapat dibahas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorongan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga budaya lokal sekaligus membuka peluang pengembangan pariwisata berbasis budaya di Kabupaten TTS, dengan tetap mempertahankan adat dan tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat Boti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













