Penyelidikan oleh kepolisian, mulai dari surat perintah tugas hingga laporan polisi, akhirnya mengarah pada penetapan tersangka Maria Since Geme Als Since. Berkas perkara yang lengkap akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ngada yang menyatakan bahwa kasus ini siap untuk disidangkan.
Pada 20 Mei 2022, Yuliana Dopo diberangkatkan ke Medan dengan pesawat. Setibanya di Medan, ia dijemput oleh seorang sopir yang tidak dikenalnya dan dibawa ke tempat tujuan yang ditentukan oleh yayasan.
Maria Since Geme Als Since, lahir di Ende pada 26 Mei 1979, berusia 44 tahun, adalah seorang wiraswasta. Ia merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Desa Turekisa, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada. Maria kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan perdagangan orang.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal usulnya. Kepolisian Resor Ngada terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi warga dari kejahatan serupa.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













