Tindak Pidana Perdagangan Orang Terungkap di Ngada

  • Bagikan
IMG 20240715 WA0007

Ngada, 15 April 2024 – Kepolisian Resor Ngada berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan tersangka Maria Since Geme Als Since. Kasus ini terbongkar setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dimulai dari laporan polisi pada 15 April 2024.

 

Pada Mei 2022, tersangka Maria Since Geme Als Since mengunjungi rumah saksi Regina Saleh di Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, untuk mencari tenaga kerja yang ingin bekerja di Jakarta. Korban, Yuliana Dopo, tertarik dengan tawaran tersebut meski belum menerima ijazah dan KTP-nya.

 

Maria meyakinkan Yuliana bahwa ijazah dapat diambil tahun depan dan KTP akan diurus. Pada 13 Mei 2022, Maria menjemput Yuliana untuk melakukan tes antigen di kota Bajawa. Keesokan harinya, Yuliana dijemput lagi dan dibawa ke Ende untuk menunggu keberangkatan kapal menuju Surabaya. Dalam perjalanan, Yuliana bersama enam orang lainnya yang tidak dikenalnya, kecuali satu teman dekatnya.

 

Setibanya di Surabaya pada 17 Mei 2022, mereka bermalam di sebuah hotel sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus. Di Jakarta, mereka langsung menuju Yayasan Karya Kusuma di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di sana, Yuliana dipaksa menandatangani kontrak kerja yang menyatakan jika berhenti sebelum 2 tahun akan dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000.

 

  • Bagikan