1. Para terdakwa adalah pelaku pidana pertama kali.
2. Ancaman pidana untuk kasus ini tidak lebih dari 5 tahun.
3. Perdamaian dicapai tanpa tekanan atau syarat khusus.
4. Hubungan adat antara terdakwa dan korban menunjukkan aspek sosial yang kompleks.
Komitmen Kejati NTT dalam Keadilan Restoratif
Penerapan keadilan restoratif ini adalah bagian dari upaya Kejati NTT untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih responsif terhadap konteks sosial masyarakat. Hingga November 2024, Kejati NTT telah menyelesaikan 44 kasus melalui mekanisme ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif akan terus diterapkan secara selektif untuk kasus-kasus yang memenuhi kriteria hukum formal dan material. Hal ini dilakukan demi menciptakan harmoni dalam masyarakat sekaligus memperkuat rasa keadilan.
Sebagai bagian dari Kejaksaan RI, Kejati NTT berkomitmen untuk terus memperkuat perannya dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat penegakan, tetapi juga menjadi sarana membangun masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan sejahtera.
Kejati NTT menegaskan akan melanjutkan penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif, sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, untuk memberikan solusi hukum yang mengutamakan keadilan bagi semua pihak.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













