Kejaksaan RI– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus menunjukkan dedikasi terhadap penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan prinsip pemulihan, bukan hanya penghukuman. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Pada Senin, 18 November 2024, ekspose virtual terkait permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk kasus keluarga melibatkan terdakwa Robinson Ubu Lage alias Robi dan Yonatan Seingu Ubu Lage alias Natan, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Saksi korban, Debora Laka Doro Moto, mengalami luka di leher akibat cekikan, sedangkan korban Louru Peda mengalami cedera serupa.
Ekspose ini dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., serta jajaran Kejati NTT secara virtual.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari perselisihan keluarga terkait hak asuh anak. Peristiwa terjadi saat terdakwa Yonatan Seingu Ubu Lage meminta anaknya dari korban Louru Peda. Ketegangan meningkat menjadi kekerasan fisik yang melibatkan terdakwa lainnya, Robinson Ubu Lage, yang berujung pada cedera bagi kedua korban.
Proses Perdamaian dan Restorative Justice
Setelah penyerahan perkara ke kejaksaan pada 4 November 2024, proses mediasi dilaksanakan dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Pada 5 November 2024, para terdakwa dan korban mencapai perdamaian sukarela, yang menjadi dasar pengajuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pertimbangan Hukum
Penghentian penuntutan ini diputuskan berdasarkan sejumlah kriteria penting:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













