Ia juga menjelaskan bahwa NTT telah membentuk Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di kawasan hutan konservasi. Upaya ini melibatkan berbagai stakeholders dan masyarakat, termasuk kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa-desa sekitar hutan.
Rakor dihadiri oleh Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Jhonny Siahaan, S.H., M.H. selaku Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ondy Siagian, Kalaksa BPBD Provinsi NTT, dan kepala-kepala BKSDA Kabupaten/Kota se-NTT yang turut mengikuti secara daring.
Dengan luas wilayah daratan sebesar 47.349,9 km² dan perairan 200.000 km², NTT memiliki 1.784.751 hektare kawasan hutan yang terdiri dari berbagai jenis hutan. Andriko menekankan perlunya reformasi dalam pengelolaan lahan, pelatihan keterampilan, dan dukungan pemodalan untuk mengatasi akar permasalahan kebakaran hutan dan lahan di provinsi ini.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













