“Proses ini tidak hanya menilai kemampuan teknis, tapi juga integritas dan rekam jejak. Kami sangat selektif,” tegas Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, dalam keterangannya kepada media, Kamis 14/10/2025.
Penetapan ini menjadi sinyal bahwa OJK mendorong peningkatan tata kelola di tubuh Bank NTT, sekaligus membuka jalan menuju pembaruan manajemen. Kini, tahapan final ada di tangan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang wajib digelar paling lambat 60 hari sejak keputusan OJK diterbitkan.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













