Nasib 44 Tenaga Non-ASN DPRD TTS Tidak Pasti, Pemda Masih Bungkam

Reporter : MN
  • Bagikan
Desain tanpa judul
“Kaka dong, kepastian PPPK sudah sampai mana?” tanya seorang warga dalam diskusi daring.

Bahkan, ada yang menyoroti peran aktivis dan media dalam mengawal isu ini. “Kaka dong PPPK su hilang saja ko? Jangan sampai aktifis dengan media dong su kemasukan angin,” tulis seorang pengguna Facebook.

Diketahui, beberapa minggu lalu, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.Ip., SH., MH, mengutus tiga perwakilan ke BKN untuk mencari solusi. Mereka adalah Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten TTS, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat. Tujuan utama mereka adalah mendapatkan arahan langsung dari BKN terkait status tenaga non-ASN yang telah lulus administrasi tetapi masih terganjal persyaratan lainnya.

Keputusan terkait nasib 44 tenaga non-ASN ini kini berada di tangan Bupati TTS. Apakah keputusan yang diambil akan berpihak pada tenaga honorer atau justru semakin memperpanjang ketidakpastian?

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Bupati TTS mengenai langkah yang akan diambil setelah menerima hasil konsultasi dari BKPSDMD.

  • Bagikan