Menurut Dony, sanksi terhadap ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat berupa teguran, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, hingga pemecatan. Bahkan jika terbukti merugikan negara, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau pidana.
Selain sanksi administratif, ASN juga dapat dikenakan sanksi perdata berupa tuntutan ganti rugi atas kerusakan fasilitas negara. “Sebagai kepala puskesmas, ia mestinya jadi teladan. Bukan justru memberi contoh buruk di hadapan staf dan masyarakat,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













