Diduga Mabuk, Kapus Kapan Tabrak Tiang Telkom Pakai Ambulans Dinas

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
20250422 204925
Ketua Forum Peduli Demokrasi Timor, Dony Tanoen, mengecam tindakan tersebut dan menyebut bahwa perilaku Kepala Puskesmas Kapan telah mencoreng etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jika benar ambulans dipakai untuk kepentingan pribadi dalam kondisi mabuk, maka ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Bupati sebagai pembina ASN harus ambil sikap tegas,” ujarnya.

Menurut Dony, sanksi terhadap ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat berupa teguran, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, hingga pemecatan. Bahkan jika terbukti merugikan negara, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau pidana.

Selain sanksi administratif, ASN juga dapat dikenakan sanksi perdata berupa tuntutan ganti rugi atas kerusakan fasilitas negara. “Sebagai kepala puskesmas, ia mestinya jadi teladan. Bukan justru memberi contoh buruk di hadapan staf dan masyarakat,” tegasnya.

  • Bagikan