Ia juga menekankan bahwa tudingan tersebut tidak akan mengganggu kinerja BPN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kami terbuka terhadap setiap proses hukum dan akan bekerja sama sepenuhnya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, kami berharap proses hukum dijalankan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Diketahui, tudingan tersebut muncul dari Yance Thobias Mesah yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas kurang lebih 300 m² di Jalan Prof. Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Mesah menuding adanya pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat tanah yang diduga dilakukan oleh pihak BPN.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses yang dilakukan oleh BPN telah berjalan sesuai prosedur, dan setiap keberatan dapat diselesaikan melalui jalur Hukum yang semestinya.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













