Kupang – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Eksam Sodak, memberikan klarifikasi terkait tudingan pemalsuan dokumen yang dilayangkan oleh Yance Thobias Mesah mengenai penerbitan sertifikat tanah dengan nomor 2458. Dalam pernyataannya, Eksam menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh BPN telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Eksam, BPN dalam menjalankan tugasnya selalu berpedoman pada data fisik dan yuridis yang menjadi acuan dalam setiap proses penerbitan sertifikat tanah. “Kami di BPN bekerja berdasarkan data yang ada, baik fisik maupun yuridis. Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian materiil administrasi. Semua yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Eksam dalam keterangannya.
Terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Yance Thobias Mesah, Eksam menyatakan bahwa BPN bertanggung jawab sepenuhnya atas proses yang sudah dijalankan dan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. “Jika ada pihak yang merasa ada kejanggalan dalam proses ini, kami sarankan untuk menguji melalui lembaga peradilan yang berwenang. Jangan merasa paling benar dan menyerang secara pribadi. Ada mekanisme yang harus diikuti,” tegas Eksam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













