Setelah berbagai upaya untuk meminta pembayaran gagal, Haji Darwis menggugat Pemerintah Kabupaten Kupang ke Pengadilan Negeri Oelamasi pada Maret 2022 dan meminta ganti rugi sebesar Rp30 miliar. Proses mediasi menghasilkan akta Van Dading yang memerintahkan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera membayar pihak ketiga selaku pelaksana proyek.
“Walau menanggung hutang, saya melanjutkan pekerjaan hingga usai dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Kupang kemudian membayar saya sebesar Rp5,8 miliar, setelah dikurangi PPN dan PPh, saya menerima Rp4,8 miliar pada Desember 2022,” kata Haji Darwis.
Mantan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, menanggapi pernyataan Haji Darwis mengenai permintaan fee 10 persen oleh tersangka Seprianus Lau yang mengatasnamakan dirinya. Jerry menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta atau memerintahkan Seprianus Lau untuk meminta fee tersebut.
“Kalau memang itu kadis ada omong begitu, bertobatlah dia. Saya tidak pernah menyuruh dia. Tuhan tahu saya tidak pernah menyuruh dia minta uang sampai 10 persen,” tegas Jerry Manafe.
Kasus ini menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya terkait pembayaran dan transparansi dalam kondisi kahar seperti pandemi Covid-19.*

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













