Kupang – Haji Darwis, Direktur PT Dua Sekawan yang merupakan pelaksana pembangunan GOR Komitmen di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, membeberkan sejumlah fakta menarik dalam sebuah jumpa pers di Celebes Resto, Kota Kupang, pada Sabtu (8/6). Dalam keterangannya, Haji Darwis menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat PHK dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Saya tidak pernah dapat surat PHK. Kalau surat pemberhentian ada karena itu berkaitan dengan terpaan Covid-19. Selain itu, saya juga mengalami kerugian dalam pekerjaan tersebut. Bahkan saya belum dibayar lunas oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, malah sudah dimanfaatkan pemerintah dan infonya sudah tercatat sebagai aset daerah,” ungkapnya.
Haji Darwis membantah adanya pemberian fee proyek kepada pihak manapun, baik pimpinan daerah maupun Badan Anggaran (Banggar) di DPRD. Ia menegaskan bahwa uang yang diperolehnya digunakan untuk melunasi pinjaman yang diambil untuk menyelesaikan proyek tersebut.
“Tidak mungkin saya masih ada hutang, lalu saya kasih fee. Mana mungkin saya bayar fee kalau saya masih ada hutang,” tegasnya.
Haji Darwis menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut dilanjutkan meskipun dalam kondisi kahar akibat pandemi Covid-19, atas permintaan Bupati Kupang saat itu, Korinus Masneno. Menurutnya, Bupati meminta pekerjaan dilanjutkan karena GOR merupakan ikon daerah dan proyek ini menggunakan dana hibah dari pemerintah pusat.
“Surat disposisi Bupati Kupang dan pertimbangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melanjutkan pekerjaan meskipun dalam kondisi kahar mengharuskan proyek ini diselesaikan sehingga ada asas manfaat,” jelas Haji Darwis.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah pekerjaan selesai 100 persen, pemerintah hanya hendak membayar 63 persen dari nilai proyek, yang ditolak oleh Haji Darwis karena seluruh pekerjaan sudah selesai. Hasil audit teknis oleh Politeknik Negeri Kupang menyatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai dan terdapat kelebihan volume pekerjaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













