Ia juga menegaskan bahwa kontraktor pelaksana, CV Ratu Orzara, tetap bertanggung jawab melakukan perbaikan sebelum PHO. Bahkan setelah proyek selesai, kontraktor masih memiliki masa pemeliharaan selama satu tahun, yakni dari Maret 2026 hingga Maret 2027, dengan jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Di sisi lain, faktor alam turut menjadi penyebab munculnya keretakan sementara di beberapa titik. Hal ini diakui oleh Yanuarius Tenda, warga Desa Ngera yang sebelumnya sempat mengkritik proyek tersebut.
Ia menjelaskan bahwa retakan terjadi akibat curah hujan tinggi dan munculnya mata air di badan jalan.
Menurutnya, kondisi alam yang tidak menentu menjadi tantangan tersendiri bagi kontraktor.
Sejumlah truk pengangkut hotmix terlihat antre, sementara alat berat seperti asphalt finisher dan tandem roller terus beroperasi. Para pekerja juga tampak aktif menghampar dan memadatkan material sesuai standar teknis.
BPJN NTT menegaskan telah melakukan verifikasi lapangan sebelum memberikan pernyataan resmi. Hasilnya, informasi yang beredar mengenai kerusakan jalan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













