Kupang, 18 Juli 2024 – Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur hari ini menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah LPM, yang merupakan mantan Kepala Gudang Kambajawa Kantor Cabang Perum Bulog Waingapu, dan MFE, seorang pegawai BUMN di Perum Bulog Kantor Wilayah NTT yang sebelumnya bertugas sebagai petugas operasional di gudang Kambajawa Waingapu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dalam keterangan resminya, menyebutkan bahwa penetapan kedua tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dari hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti yang ditemukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













