Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi di Perum Bulog Waingapu

  • Bagikan
IMG 20240718 WA0016

Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Perbuatan keduanya diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 10.798.221.250,- berdasarkan laporan hasil Audit Khusus dari Tim Satuan Pengawasan Intern Perum Bulog.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, LPM dan MFE langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga menegaskan bahwa proses penyidikan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan bertujuan untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.*

  • Bagikan