Dominggus menegaskan bahwa BPD tidak bertanggung jawab atas dana yang telah dicairkan tanpa persetujuan lembaganya. Ia menyarankan agar dana yang tidak sesuai hasil Musdes dikembalikan ke kas desa, dan dana yang sesuai diverifikasi lebih lanjut oleh Inspektorat.
Menanggapi hal ini, Pj Kades Olais, Bertholomeos Nabuasa, membantah telah menyalahi prosedur. Ia menjelaskan bahwa pencairan tahap pertama ditujukan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang menurutnya tidak membutuhkan proses administrasi yang rumit agar hak warga segera terpenuhi.
Bertholomeos juga menepis tudingan penggunaan rekening bayangan dan menyatakan bahwa proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan. Ia menyayangkan sikap BPD yang dinilainya tidak membangun komunikasi sebagai mitra desa, dan justru memperkeruh suasana dengan menyebar dugaan yang belum terbukti.
Terkait ketidakhadiran di kantor desa, ia menjelaskan bahwa pemerintah desa saat ini sementara berkantor di Pustu Kuanfatu karena gedung kantor desa mengalami kerusakan akibat longsor. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi insiden yang membahayakan keselamatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













