BBWS Nusa Tenggara II Tegaskan: Tak Ada Kegiatan P3A Tanpa SK Resmi dari Jakarta

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250516 112813

Timor savana.com  || Kupang – Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simanungkalit, menegaskan bahwa proses verifikasi untuk Kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) harus mengikuti prosedur resmi berbasis badan hukum.

Dalam keterangannya di ruang kerja pada Jumat, 16 Mei 2025, Kepala Balai menjelaskan bahwa hanya kelompok P3A yang telah memiliki akta notaris dan terdaftar melalui aplikasi resmi di Jakarta yang akan diverifikasi secara berjenjang. Proses verifikasi tersebut dimulai dari tingkat Balai, dan hasil akhirnya akan diumumkan langsung oleh pusat di Jakarta. Penetapan kelompok P3A yang lolos akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang juga diterbitkan dari Jakarta, bukan dari Balai.

“Dana kegiatan akan langsung ditransfer ke rekening kelompok P3A yang telah ditetapkan, tanpa melalui kontrak, tender, atau pelelangan. Seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh kelompok P3A sendiri,” jelas Simanungkalit.

Ia juga menekankan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap pendataan, dan lokasi penerima kegiatan P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) belum diumumkan secara resmi.

  • Bagikan