Kejaksaan RI – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., memberikan perhatian serius terhadap insiden robohnya plafon ruang kelas di sejumlah sekolah dasar di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Sekolah yang terdampak antara lain Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Naioni di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sekolah Dasar Inpres Bismarak di Kelurahan Bismarak, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang dan SD Inpres Oesapa di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kajati Zet Tadung Allo bersama sejumlah pejabat Kejati NTT melakukan peninjauan langsung ke tiga sekolah terdampak pada Senin (20/1/2025) siang. Hadir mendampingi dalam kunjungan ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani, S.H., M.H. dan beberapa orang Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
Turut hadir pula dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) NTT, T. Davis F. Hamid, S.T., M.T. (Kepala Balai PPW NTT), Muslim Saleh, S.T., M.Eng. (Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha), Reza Fahrur Rozi, S.T., M.T. (Kasi Pelaksanaan Wilayah 1 BPPW NTT), serta Victor, S.T. (PPK Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Wilayah 1).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













