KUPANG,timorsavana.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi wartawan se-Kota Kupang, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 60 wartawan dari berbagai platform media, baik media cetak, elektronik maupun media online.
Koordinator Bidang Kelembagaan, Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik KI Provinsi NTT, Riesta Megasari, S.H., dalam laporan panitia mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting dalam kehidupan demokrasi.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk informasi dari lembaga legislatif, yudikatif maupun badan lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta menggunakan sebagian atau seluruh anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Riesta menjelaskan, Komisi Informasi Provinsi NTT terbentuk pada 28 Agustus 2019. Selama tujuh tahun berdiri, KI NTT telah melaksanakan berbagai kegiatan dan menjalankan tugasnya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di daerah.
“Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Gubernur NTT, karena telah memberikan dukungan anggaran sehingga kegiatan ini dapat terselenggara,” ujarnya.
Ia berharap dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan edukasi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik dapat terus berlanjut sehingga kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Riesta juga menegaskan pentingnya peran pers dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Media massa, kata dia, telah diakui sebagai salah satu pilar demokrasi atau the fourth estate.
Pers memiliki sejumlah fungsi sosial, di antaranya melakukan pengawasan, menyediakan informasi kepada masyarakat, serta menjadi jembatan edukasi dan advokasi terhadap hak-hak masyarakat.
“Atas dasar fungsi tersebut, Komisi Informasi menggagas kegiatan ini untuk memperkuat kapasitas wartawan, terutama dalam pemberitaan yang bersinggungan langsung dengan keterbukaan informasi publik,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut mengusung tema “Pers Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik” dan bertujuan meningkatkan pengetahuan wartawan mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sekaligus memperkuat kemitraan antara Komisi Informasi NTT dan insan pers.
Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong kemitraan berkelanjutan dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik di Provinsi NTT.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, menegaskan bahwa memperoleh informasi publik merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Germanus, hak untuk mendapatkan informasi bukan merupakan hadiah dari negara, melainkan bagian dari hak dasar manusia yang telah dijamin konstitusi.
Karena itu, penggunaan hak atas informasi juga harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan lingkungan sosial dan masyarakat luas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













