Komisi Informasi Provinsi NTT Dorong Pers Jadi Garda Pengawal Keterbukaan Informasi Publik

Reporter : Lia kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
Screenshot 20260915 102708 Gallery

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kerja, proses pengambilan keputusan serta alasan di balik suatu kebijakan.

“Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Germanus.

Germanus juga menyoroti masih terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai hak mereka untuk memperoleh informasi publik.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bersama karena masyarakat NTT yang berjumlah lebih dari lima juta jiwa belum seluruhnya memahami hak atas informasi yang dijamin undang-undang.

Ia menyebut terdapat ribuan badan publik yang tersebar mulai dari tingkat desa, kelurahan hingga provinsi yang perlu dikawal dalam penerapan keterbukaan informasi.

“Siapa yang harus mengawal agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tidak terabaikan? Tugas itu juga menjadi tanggung jawab teman-teman media,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai keterbukaan informasi publik juga disampaikan Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi NTT, Yosef Kolo, S.S.

Yosef menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting bagi masyarakat untuk mengawal penyelenggaraan negara sekaligus memastikan pemerintah menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan, sejak terbentuk pada 2019, Komisi Informasi NTT terus melakukan sosialisasi, edukasi dan konsultasi kepada pemerintah, pemimpin daerah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Menurut Yosef, wartawan memiliki posisi strategis sebagai mitra dalam mengawal dan memperkuat keterbukaan informasi publik.

“Teman-teman jurnalis memiliki peran penting dalam mengawal dan memperkuat keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban program pemerintah.

Karena itu, media diharapkan tidak hanya menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga ikut mengawal akuntabilitas badan publik melalui pemberitaan yang kritis, berimbang dan berdasarkan data.

Baca Juga :  Pemkot Kupang Gelar Bimtek Muaythai dan Kriket

Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya KI NTT memperkuat pemahaman insan pers mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh serta menyampaikan informasi publik, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel di NTT.

  • Bagikan