Kupang,timorsavana.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan.
Belakangan ini beredar informasi mengenai adanya pihak yang menggunakan identitas Kasi IV Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Bidang Intelijen Kejati NTT, Rezki Benyamin Pandie, S.H., M.H., untuk menghubungi masyarakat melalui telepon, pesan singkat, maupun aplikasi perpesanan dengan tujuan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabka.
Kejati NTT menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan modus penipuan dan tidak memiliki hubungan dengan institusi Kejaksaan maupun pejabat yang bersangkutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila menerima komunikasi yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan yang meminta sejumlah uang, transfer dana, bantuan, hadiah, proyek, maupun bentuk keuntungan lainnya.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi atau komunikasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Jangan mudah memberikan data pribadi, informasi penting, maupun melakukan transaksi keuangan kepada pihak yang tidak dikenal,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diharapkan:
1. Tidak menanggapi permintaan uang atau transfer yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
2. Melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Kejati NTT apabila menerima komunikasi yang mencurigakan.
3. Segera melaporkan setiap dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan Kejati NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













