Kejati NTT juga mengingatkan bahwa seluruh layanan publik yang diberikan oleh Kejaksaan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya di luar mekanisme resmi.
Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan dapat melaporkan melalui:
Pelayanan PTSP dan Prioritas
📞 0813-3912-8601
Hotline Pengaduan Kejati NTT
📞 0822-9811-3022
Kejati NTT mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak penipuan dengan selalu berhati-hati, melakukan verifikasi informasi, serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan tanpa identitas dan tujuan yang jelas.
“Waspada Penipuan, Verifikasi Sebelum Percaya.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













