Kejati NTT Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260911 WA0037

Kejati NTT juga mengingatkan bahwa seluruh layanan publik yang diberikan oleh Kejaksaan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya di luar mekanisme resmi.

Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan dapat melaporkan melalui:

Pelayanan PTSP dan Prioritas

📞 0813-3912-8601

Hotline Pengaduan Kejati NTT

📞 0822-9811-3022

Kejati NTT mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak penipuan dengan selalu berhati-hati, melakukan verifikasi informasi, serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan tanpa identitas dan tujuan yang jelas.

“Waspada Penipuan, Verifikasi Sebelum Percaya.”

  • Bagikan