Kejati NTT bersama Komisi Pemilihan Umum secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama
Kupang,timorsavana.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada Selasa, 28 Juli 2026. Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kejaksaan Tinggi NTT tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang kemudian diimplementasikan pada tingkat daerah. Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dengan ruang lingkup meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, penerangan dan penyuluhan hukum di bidang kepemiluan, pengamanan pembangunan strategis, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), penelusuran dan pemulihan aset, serta bentuk kerja sama lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS merupakan komitmen nyata KPU Provinsi NTT dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan taat hukum. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya diukur dari terlaksananya setiap tahapan secara teknis, tetapi juga dari terjaganya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Jemris Fointuna menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini, koordinasi antara KPU Provinsi NTT dan Kejati NTT akan semakin efektif, cepat, dan responsif, khususnya dalam pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengawalan berbagai program strategis di bidang kepemiluan. Ia juga berharap dukungan Kejaksaan melalui fungsi intelijen penegakan hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan mitigasi risiko hukum sejak dini, terutama dalam proses pengadaan logistik pemilu, penyelesaian sengketa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penelusuran dan pemulihan aset negara apabila diperlukan. Di akhir sambutannya, Ketua KPU Provinsi NTT menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT beserta seluruh jajaran atas komitmen dan sinergi yang dibangun demi mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













