Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga negara guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kualitas demokrasi, sehingga memerlukan dukungan berbagai pemangku kepentingan agar setiap kebijakan dan tahapan penyelenggaraan pemilu memiliki kepastian hukum.
Kajati NTT menjelaskan bahwa Kejaksaan, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran dalam bidang intelijen penegakan hukum, Perdata dan Tata Usaha Negara, pemulihan aset, serta kewenangan lainnya yang bertujuan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, melalui PKS ini, Kejati NTT siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, penyuluhan hukum, pengamanan pembangunan strategis, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KPU Provinsi NTT.
Lebih lanjut, Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi ataupun mencampuri independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu, melainkan merupakan bentuk sinergi antarlembaga negara yang tetap menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Dengan adanya kolaborasi tersebut, berbagai potensi permasalahan hukum diharapkan dapat dideteksi dan diantisipasi sejak dini, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh proses penyelenggaraan pemilu.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













