Kupang,timorsavana.com || Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena selaku pemegang saham pengendali melantik Revi Adiana Silawati sebagai Direktur Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa (26/5/2026) sore.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 179/Kep/HK/2026 tentang Pengangkatan Revi Adiana Silawati sebagai Direktur Kepatuhan Bank NTT.
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Gubernur NTT Johny Asadoma, anggota DPRD Provinsi NTT, para bupati dan wakil bupati se-NTT, pimpinan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), staf ahli, serta para kepala dinas.
Revi Adiana Silawati menggantikan Christofel Adoe sebagai Direktur Kepatuhan Bank NTT. Perempuan kelahiran Solo tersebut sebelumnya menjabat sebagai Dewan Pengawas Dana Pensiun Pegawai Bank Jatim dan telah berkarier selama 30 tahun di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu.
Kehadiran Revi dalam jajaran direksi Bank NTT merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara Bank NTT dan Bank Jatim.
Dalam sambutannya, Melki Laka Lena menegaskan bahwa jabatan yang diberikan harus dimaknai sebagai amanah besar untuk membenahi dan membawa BUMD menjadi lebih sehat, profesional, produktif, serta berdampak nyata bagi masyarakat.
“Jabatan ini adalah ruang pengabdian, ruang pembuktian integritas, ruang kerja profesional, dan ruang untuk menjawab harapan besar masyarakat Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.
Kepada Direktur Kepatuhan Bank NTT yang baru dilantik, Melki menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik sebagai fondasi utama industri perbankan.
“Dalam dunia perbankan, kepercayaan adalah modal utama. Fungsi kepatuhan bukan fungsi pelengkap, tetapi jantung dari kehati-hatian, integritas, dan keberlanjutan lembaga keuangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Direktur Kepatuhan harus memastikan seluruh proses bisnis perbankan berjalan sesuai regulasi, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola yang baik, serta standar etika perbankan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













