Betun, Timor Savana – Resor Betun bersama Pemerintah Desa Kateri menindak tegas kasus pembuangan sampah ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kateri. Tindakan ini diambil setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah truk yang membuang sampah di jalan poros Betun-Nurobo, Sabtu (15/2/2025).
Berdasarkan informasi dari warga, truk dengan nomor polisi DW 8914 AM terlihat membuang sampah di kawasan konservasi. Masyarakat sekitar mengabadikan kejadian tersebut dalam rekaman video. Resor Betun segera berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melacak keberadaan truk tersebut.
Investigasi mengarah pada pemilik truk, Bapak Rusly, yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani, Pasar Betun. Meskipun tidak berada di lokasi saat tim tiba, keluarga yang bersangkutan menerima teguran resmi.
Tim Resor Betun meminta agar sampah yang telah dibuang segera diangkut kembali dan menginstruksikan sopir truk, Bapak Jhon, untuk menghadap ke kantor Resor Betun pada Senin (17/2/2025) guna menandatangani surat pernyataan.
Bersama tim, Bapak Jhon langsung mengangkut kembali sampah yang tersebar di lima titik sepanjang tujuh kilometer di jalan poros Betun-Nurobo pada 18-19 Februari 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













