Buang Sampah di Kawasan Suaka Margasatwa Kateri, Resor Betun dan Pemdes Tangkap Pelaku

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250221 WA0050

Kepala Resor Betun menyatakan, “Kami apresiasi kewaspadaan masyarakat dan kerjasama dengan Desa Kateri. Pembuangan sampah ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius. Kami akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi. Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Resor Betun dan Pemerintah Desa Kateri memberikan tindakan tegas kepada pak Jhon selaku sopir untuk mengangkut kembali semua sampah-sampah di jalan poros Betun-Nurobo, dimana terdapat 5 titik tempat/area yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah sejauh 7 km.

Pengangkutan sampah telah dilakukan pada tanggal 18-19 Februari 2025. Setelah kegiatan pengangkutan sampah selesai, Bapak Jhon selaku sopir menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Resor Betun menghimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi. Pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan ekosistem.”

Ketiadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)

Kabupaten Belu, yang dikenal sebagai beranda terdepan NKRI, ironisnya tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang memadai. Ketiadaan fasilitas ini menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat membuang sampah secara sembarangan, bahkan di kawasan konservasi seperti SM Kateri. Karya jurnalistik ini juga sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk segera merencanakan solusi agar permasalahan lingkungan ini tidak semakin memburuk.**

  • Bagikan