Proses ini diharapkan dapat rampung sebelum akhir tahun ini, mengingat batas waktu pemenuhan modal akan berakhir pada 31 Desember 2024. “Semoga selesai jika ada kata sepakat, jika tidak sepakat, pasti ada solusi lain untuk Bank NTT,” tandas Amirul.
Selain aksi korporasi dalam pembentukan KUB, Amirul mengungkapkan bahwa ada aksi korporasi lainnya yang sedang menunggu, yaitu langkah Bank DKI untuk melantai di pasar modal. Meskipun Bank DKI telah mendapatkan izin untuk melakukan IPO pada kuartal I-2023, rencana tersebut ditunda hingga tahun depan karena mempertimbangkan situasi politik pada tahun 2024.
“Kami tahu tahun 2024 adalah tahun politik, jadi kami tunda dulu hingga tahun depan. Karena jika melakukan IPO, pemegang saham harus pas,” jelas Amirul.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Bank DKI berharap dapat memenuhi kewajiban modal inti sesuai ketentuan dan terus berkembang dalam industri perbankan.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













