Produk TMK yang ditemukan mencapai 86.883 pcs, terdiri atas 54.845 pcs (63,13%) pangan kedaluwarsa dan 28.034 pcs (32,27%) pangan tanpa izin edar. Pangan kedaluwarsa menjadi temuan terbanyak di lima wilayah kerja UPT Badan POM, yaitu Manokwari, Kupang, Belu, Pulau Morotai, dan Ende.
“Kami akan melanjutkan intensifikasi pengawasan ini hingga tahap kelima pada 2 Januari 2025 untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat, terutama selama momen perayaan Natal dan Tahun Baru,” tutup Ikrar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













