Jimmy Daud menyampaikan permohonan sebagai pihak terkait telah diterima panitera MK berdasarkan Akta Pengajuan Keterangan Pihak Terkait Elektronik Nomor 164/AP2PT/Pan.MK/01/2025 pada hari Senin, 06 Januari 2025 pukul 09.29 WIB. Begitu perkara teregistrasi, selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada termohon yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU.
“MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada termohon yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” ujar Jimmy S.N Daud, SH, MH.
Ditambahkan Dicky Yanuar Ndun, SH sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata pihak terkait. Adapun pengajuan pihak terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga Senin, 06 Januari 2025.
“Setelahnya, hakim konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025. Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Kamis (16/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan pendahuluan,” sebut Dicky Yanuar Ndun, SH.
“Sementara untuk jawaban dan keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya. Nantinya sebagai Pihak Terkait Tim Hukum akan memberikan penjelasan yang mendalam serta bukti yang valid di hadapan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa hasil pemilihan yang sah tetap diakui dan dihormati dan kami berharap Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan yang terbaik,” ujar Dicky Yanuar Ndun, SH.
Narahubung :
Kuasa Hukum Paket JET (Yohanis Dade- Thimotius Tede Ragga)
Jimmy S.N Daud, S.H., M.H., Dicky Y. Ndun, S.H dan Matias Stiphout Bala Kayub, S.H
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













