Yohanis Dade – Thimotius Tede Ragga Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Sumba Barat di MK

Editor: MN
  • Bagikan
IMG 20250113 230152
Kuasa Hukum Paket Jet, Jimmy S.N Daud, S.H., M.H., dan rekan

TIMOR SAVANA.COM, Jakarta – Kami selaku Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2 (dua) Yohanis Dade – Thimotius Tede Ragga (paket JET) yaitu Jimmy S.N Daud, S.H., M.H., Dicky Y. Ndun, S.H dan Matias Stiphout Bala Kayub, S.H yang tergabung pada Law Office of Jimmy S.N Daud, S.H., M.H and Associates (Advocate and Legal Consultant) yang beralamat di Jl. Palapa, RT 001/RW 001, Kel. Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Prov.NTT, Telp. 085237366871, dan berdomisili elektronik email: jimmydaud3@gmail.com berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Januari 2025.

Paslon nomor urut 2 (dua) Yohanis Dade – Thimotius Tede Ragga (paket JET) resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait sengketa Pilkada Sumba Barat. Melalui tim kuasa hukum, pasangan JET mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.

Baca Juga :  Jimmy Daud : Paket JET Hadiri Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan di MK

“Tim kuasa hukum JET dengan tegas menyatakan posisi dalam menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait,” jelas ketua tim hukum Paket JET, Jimmy S.N Daud, SH, MH melalui pernyataan tertulisnya, Senin (6/1/2025).

Dijelaskan Jimmy S.N Daud, SH, MH , langkah mengajukan sebagai pihak terkait itu untuk memastikan proses demokrasi yang adil, dan transparan. Pihaknya siap memberikan penjelasan serta bukti pendukung.

“Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan, Tim kuasa hukum JET siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah dan konstitusional. Kami mendukung sepenuhnya hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Sumba Barat,” terang Jimmy S.N Daud, SH, MH

Jimmy menyebut, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 789/PL.02.6-Pu/5312/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Selasa, tanggal 03 Desember pukul 09.00 WITA, memenangkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 (dua), Yohanis Dade dan Thimotius Tede Ragga.

Putusan KPU Kabupaten Sumba Barat itu menurutnya sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pemilu adalah cermin dari kedaulatan rakyat dan permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon (pemohon perselisihan hasil) perlu diuji secara transparan dan akuntabel. Karena menurut pendapat tim hukum Paket JET, permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak mendasar dan tidak sesuai dengan legal formal (Peraturan Mahkamah Konstitusi) dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada),” lanjut Jimmy S.N Daud, SH, MH.

  • Bagikan