Tiga Hari Pengawasan di Tenau, Tim Gabungan Cegah Lalu Lintas Ilegal Komoditas

  • Bagikan
IMG 20250226 WA0000

“Tim gabungan mengamankan satwa dan tumbuhan liar, baik yang akan masuk dan keluar NTT tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, seperti dokumen karantina dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS DN).

Sebanyak 2 ekor burung murai, 13 koli kerang lola, dan 33 koli santigi ditemukan petugas gabungan di KM Dharma Kartika V yang akan berangkat dengan tujuan akhir Surabaya. Sudah diserahkan ke BBKSDA,” jelas Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina NTT Rido.

Sementara itu, Rido mengungkapkan ada 20 koli santigi lainnya ditemukan pada KM Sabuk Nusantara 28 yang sandar di Kupang asal Maluku Barat Daya. Pengawasan rutin ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga sumber daya alam hayati.

“Santigi dari Maluku Barat Daya akan ditolak ke daerah asal. Karantina melakukan pembinaan kepada pemilik barang untuk tidak mengulanginya kembali. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan serta tempat pemasukan dan pengeluaran lainnya untuk mencegah lalu lintas ilegal komoditas pertanian dan perikanan,” imbuhnya.

Menurut Rido lalu lintas ilegal satwa dan tumbuhan liar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Saat ini langkah-langkah untuk proses hukum lebih lanjut tengah dikoordinasikan dengan para pihak terkait.

Lalu lintas ilegal ini melanggar Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, juga melanggar Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. Dapat dikenakan hukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 250 juta dan atau pencabutan izin usaha.*

Sumber: Balai Karantina Hewan & Tumbuhan
  • Bagikan