Skandal illegal logging di NTT semakin mencengangkan! WALHI NTT dan LAKMAS CW melaporkan dugaan kolusi antara pengusaha dan aparat dalam peredaran kayu Sonokeling ilegal ke Komisi IV DPR RI. Siapa yang melindungi mafia kayu ini? Simak berita selengkapnya di sini!
Kupang, TIMOR SAVANA.COM – Praktik illegal logging kayu Sonokeling di Pulau Timor semakin menggila! Meskipun pemerintah telah mengeluarkan moratorium, perusakan hutan terus berlangsung tanpa hambatan. Siapa yang bermain di balik layar? WALHI NTT dan LAKMAS Cendana Wangi menyoroti indikasi kuat adanya kolusi antara pengusaha dan aparat pemerintah dalam melindungi praktik ilegal ini.
Tak tinggal diam, WALHI NTT dan LAKMAS CW kini membawa kasus ini ke Komisi IV DPR RI, sekaligus melaporkan kejahatan lingkungan ini ke GAKKUM KLHK di Jakarta, GAKKUM KLHK Bali Nusra di Kupang, dan Polda NTT. Laporan ini mengungkap bahwa hukum hanya jadi pajanga, sementara para pelaku tetap bebas beraksi!
Pengusaha “Kebal Hukum”? Siapa yang Melindungi?
Salah satu nama yang disebut dalam laporan ini adalah Komang Arya Weda Asmara, seorang pengusaha yang diduga kuat sebagai aktor utama illegal logging Sonokeling di NTT. Fakta mencengangkan:
- Lebih dari 300 kayu Sonokeling ilegal ditemukan di lokasi penyimpanan sementara di rumah warga.
- Februari 2025, Komang kembali tertangkap tangan mengangkut kayu ilegal!
- DLHK NTT justru menerbitkan Surat Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) Nomor: 522/343/DLHK 5.3/2024 bagi perusahaannya, melawan Instruksi Gubernur NTT Nomor 1 Tahun 2019 yang melarang peredaran kayu Sonokeling!
Apakah ini sekadar kebetulan? Ataukah ada “tangan tak terlihat” yang membuat hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













