Melalui momentum Idul Fitri ini, diharapkan bahwa setiap individu, tidak peduli latar belakangnya, dapat menjalani perjalanan menuju kebangkitan yang lebih baik, menjadi rahmat bagi sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Badarudin, kepala Lapas Kelas 2 Kupang, menyampaikan bahwa remisi Idul Fitri 1445 H tahun 2024 di Lapas Kelas 2 Kupang tidak mencakup remisi bebas atau remisi sebagian, melainkan hanya berupa pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan. Ia juga mengimbau kepada warga binaan yang beragama Muslim untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam, seperti yang diingatkan dalam pesan ustaz saat sholat Idul Fitri.
Momentum Idul Fitri ini juga mengingatkan kita bahwa kesempurnaan hanya milik Tuhan, namun kita sebagai manusia harus terus berupaya menjadi lebih baik. Marciana menekankan bahwa menjadi baik bukanlah tidak pernah melakukan kesalahan, tetapi tentang bagaimana kita belajar dari kesalahan tersebut dan menjadi lebih baik bagi sesama.
Sebagai penutup, harapan kita semua adalah agar momentum Idul Fitri ini membawa kebaikan dan fitrah seperti semula. Setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menjadi bermanfaat bagi lingkungan, dan menyumbangkan kontribusi positif bagi nusa dan bangsa. Dengan semangat kebersamaan dan tekad untuk menjadi lebih baik, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih baik pula.
Dengan demikian, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan selama momen Idul Fitri tidak hanya menjadi simbol dari keadilan yang diberikan oleh negara, tetapi juga menjadi peluang bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Semoga setiap individu yang menerima remisi tersebut dapat memanfaatkannya dengan baik, menjalani perjalanan hidup yang lebih baik, dan menjadi bagian yang bermanfaat dalam pembangunan negara ini.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













