Lebih memprihatinkan lagi, DP3A TTS hingga kini tidak memiliki tenaga psikolog tetap di dalam struktur UPTD PPA. Kondisi ini memperburuk situasi para korban yang datang dalam kondisi trauma berat, tetapi hanya disambut dengan prosedur administratif tanpa layanan pemulihan mental yang layak. Padahal, di banyak daerah lain, keberadaan psikolog menjadi syarat minimal dalam mekanisme perlindungan korban kekerasan.
Absennya tenaga psikolog ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah bahkan belum memahami bentuk perlindungan paling dasar yang dibutuhkan korban. “Bagaimana mungkin pemerintah bicara perlindungan, jika satu-satunya tempat rujukan korban bahkan tidak punya psikolog?” ujar Honing Alvianto Bana, Ketua RIMPAF TTS.
Tak hanya soal sumber daya manusia, kegagalan DP3A juga tampak dari pengelolaan anggaran. Dari total Rp500 juta dana penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2025, hingga Oktober baru terserap sekitar 50 persen. Artinya, separuh anggaran justru dibiarkan mengendap ketika kasus terus bertambah dan korban menunggu pertolongan.
Situasi ini mempertegas bahwa persoalannya bukan terletak pada kekurangan anggaran, melainkan pada rendahnya kapasitas dan keseriusan lembaga dalam menggunakan sumber daya yang ada untuk melindungi korban secara nyata. Bagi RIMPAF, ini adalah bentuk nyata kegagalan kelembagaan dan moral dalam memahami urgensi perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Bagi RIMPAF, kondisi ini bukan semata kesalahan teknis, tetapi kegagalan struktural. Pemerintah daerah telah menjadikan DP3A sebagai instansi formalitas tanpa kekuatan politik dan sosial yang memadai untuk melawan budaya kekerasan. Tidak ada program serius membangun sistem perlindungan berbasis desa, tidak ada upaya mengintegrasikan layanan hukum, medis, dan psikologis, dan tidak ada transparansi publik dalam evaluasi kasus.
“Data yang mereka publikasikan justru menjadi bukti telanjang bahwa pemerintah tidak hadir bagi korban,” tegas Honing. Ia menambahkan, “Kalau dari ratusan kasus hanya segelintir yang tuntas, itu bukan soal kurangnya CCTV atau lampu jalan seperti yang dikatakan Wakil Bupati, tapi soal absennya keberpihakan. Kekerasan di TTS bukan karena gelap, tapi karena tidak adanya keberanian pejabat untuk bertindak.”
RIMPAF mendesak Bupati TTS segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja DP3A dan UPTD PPA, termasuk membuka data lengkap kepada publik. Audit ini penting untuk memastikan bahwa setiap laporan tidak berhenti di meja administrasi, melainkan diikuti dengan proses hukum, pendampingan psikologis, pemulihan korban, dan pencegahan berkelanjutan. Tanpa langkah serius, data kekerasan akan terus bertambah, dan setiap laporan baru hanya akan menambah daftar panjang kegagalan pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak di TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













