TTS,Timorsavana.com – Komunitas RIMPAF (Rimbun Pah Feto) Timor Tengah Selatan menilai data resmi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten TTS justru membuka wajah buram pemerintah daerah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Alih-alih menjadi bukti kerja nyata, data yang dirilis UPTD PPA di bawah DP3A justru memperlihatkan betapa lemahnya upaya perlindungan yang dijalankan selama lima tahun terakhir.
Dari tahun 2021 hingga 2024 saja, tercatat lebih dari 395 kasus kekerasan dengan pola yang berulang dari tahun ke tahun. Jenis kasus yang paling banyak muncul bukan hanya kekerasan dalam rumah tangga, tapi juga persetubuhan anak, penelantaran, dan ingkar janji menikah.
Hal itu merupakan suatu bentuk kekerasan relasional yang menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan hukum terhadap perempuan di TTS. Data terbaru tahun 2025 pun tidak menunjukkan perubahan berarti: hingga Oktober tercatat 55 kasus baru, namun hanya 10 kasus yang dinyatakan tuntas. Artinya, hampir 80 persen korban belum memperoleh keadilan.
Lebih mencengangkan lagi, sebagian besar kasus yang menyangkut anak justru merupakan kasus persetubuhan dan pelecehan seksual, dengan angka mencapai 17 anak menjadi korban pada 2025. Tren ini konsisten dengan data tahun-tahun sebelumnya, di mana setiap tahun selalu muncul antara 20 hingga 30 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Fakta ini seharusnya menjadi tanda bahaya bagi pemerintah daerah, tetapi hingga kini tak ada langkah sistematis yang benar-benar melindungi mereka.
RIMPAF menilai, pola data yang stagnan ini membuktikan dua hal: pertama, bahwa DP3A TTS gagal menjalankan fungsi perlindungan dan pemulihan korban; kedua, bahwa pemerintah daerah hanya berhenti pada tahap pelaporan tanpa aksi nyata. Jika pada 2021 terdapat 91 kasus dan pada 2024 meningkat menjadi 107 kasus, maka itu bukan tanda keberhasilan pencatatan, melainkan indikasi kegagalan pencegahan. Pemerintah tampak lebih sibuk menulis angka daripada menolong korban.
Ironisnya, dari seluruh data itu, tidak ada penjelasan publik dari DP3A tentang sejauh mana proses hukum berjalan, bagaimana pemulihan psikologis dilakukan, atau seperti apa pendampingan sosial bagi korban. Masyarakat hanya disodori tabel angka tanpa makna.
Ketika ditelusuri lebih jauh, data justru menunjukkan bahwa kasus yang “tuntas” sering kali berarti selesai secara administratif, bukan secara keadilan substantif. Banyak korban yang berakhir dalam mediasi adat atau damai sepihak yang justru melanggengkan kekerasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













