Timorsavana.com||Ngada-Kepolisian Resor Ngada melaksanakan Konferensi pers penangkapan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, bertempat di ruang Vicon Wicaksana Laghawa Polres Ngada, Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, Selasa 05 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WITA
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh kasat Reskim Polres Ngada, AKP. I Ketut Setiyasa, S.H didampingi Kasie Humas Polres Ngada Iptu Sukandar dan Kasat Tahti Iptu Jhon De Ornay
Pada kesempatan tersebut dihadapan para awak media, Kasat Reskrim Polres Ngada menyampaikan kronologi penangkapan tersangka terkait kasus pencabulan anak dibawah umur disalah satu lembaga sekolah yang terletak di Kecamatan Golewa berdasarkan LP nomor : LP/B/46/IV/2023/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NTT, Tanggal 22 April 2023, tentang Laporan Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawa Umur.
Kasat Reskrim Polres Ngada menjelaskan “Kita dapat Informasi dari seorang anggota Polres Tebing Tinggi dan menyampaikan bahwa DPO yang dicari Polres Ngada berada di pastoran Tebing Tinggi Sumatera Utara”.
Mendengar itu, Polres Ngada membangun komunikasi dengan Anggota Polres Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Ternyata dari Informasi tersebut bahwa DPO tersangka Polres Ngada sedang di Pastoran kurang lebih 1 minggu yang mana sebelumnya tersangka berada di Riau selama 2 bulan.
Kasat Reskim Polres Ngada, AKP. I Ketut Setiyasa, S.H setelah mendengar informasi tersebut, langsung melaporkan ke Kapolres Ngada guna berkoordinasi dengan Kapolres Tebing Tinggi untuk lakukan penangkapan atau mengamankan tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













