Lebih lanjut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang bahwa Pemanfaatan Peta ZNT oleh Pemerintah Kabupaten / Kota dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal antara lain Peta ZNT dapat dimanfaatkan melalui Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten / Kota dengan Kantor Pertanahan. Peta ZNT tersebut adalah peta yang dibuat dalam 4 (empat) tahun terakhir dan diperbarui setiap tahun. Diperlukan pendetailan zona menjadi sub zona dengan koefisien sub zona dan koefisien kondisi tertentu untuk mewakili variasi nilai tanah di lapangan. Pemerintah Kabupaten atau Kota memfasilitasi pembiayaan pembuatan, pembaruan dan pendetailan ZNT. Pelaksanaan kegiatan pembuatan, pembaruan dan pendetailan Peta ZNT dilakukan oleh Kantor Pertanahan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan pengelolaan pengaduan keberatan masyarakat dilaksanakan Pemerintah Kabupaten / Kota dengan dukungan teknis dari Kantor Pertanahan.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang menyampaikan terima kasih dan siap mendukung produk baru dari Badan Pertanahan, dalam hal ini harus saling berkolaborasi dalam membangun Kota Kupang menjadi lebih sejahtera. “Kami akan menyampaikan kepada Penjabat Wali Kota Kupang hasil pertemuan hari ini, dan nantinya akan kami jadwalkan agar Badan Pertanahan dapat beraudiensi dengan beliau untuk bersama-sama membahas range harga zona nilai tanah di wilayah Kota Kupang yang telah dipaparkan dan akan ditetapkan pada Juni mendatang, tuturnya”. *PKP_nit/nt
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













