Kupang – Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si hadir dalam kegiatan Ekspos Hasil Kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNI) Tahun 2024 di Wilayah Kota Kupang di Kantor Pertanahan Kota Kupang, Selasa (28/5). Hadir dalam Kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.Si.T., M.Si beserta jajaran, Petugas Pembuat Akta Tanah, Jefry Jonathan Ndun, SH., M.Kn., Kristina Lomi, SH., M.Kn., Perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kupang serta Camat se-Kota Kupang.
Eksam Sodak, S.Si.T., M.Si memaparkan beberapa hal penting dari Ekspos Hasil Kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2024 yaitu pemanfaatan peta nilai mencakup tarif layanan pertahanan, pengadaan tanah, konsolidasi tanah, referensi pajak tanah, penataan dan pengendalian ruang, dan investasi properti. Berdasarkan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. PT.03.01/299/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah oleh Pemerintah Kabupaten / Kota. Adapun skema kerja sama yang harus diketahui bersama dimulai dari tingkatan yang pertama yaitu asosiasi penilai independen, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, badan-badan usaha, perbankan, masyarakat, akademisi, dan peneliti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













