Kupang, Timorsavana.com — Polsek Alak terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Minggu (2/11/2025).
Jajaran Polsek Alak melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar para penjual miras tradisional jenis sopi atau moke di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panit Opsnal Unit Intelkam Polsek Alak, Aiptu Reza Kristanto, dan dimulai sekitar pukul 16.20 WITA.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah penjual miras ilegal di tiga lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, rumah milik Markus Lado, petugas menemukan 35 liter sopi yang disimpan dalam beberapa jeriken.Di lokasi kedua, rumah Marten Liunome, ditemukan 15 liter sopi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













