Ombudsman RI NTT Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polres Kupang

  • Bagikan

Kupang, 8 Agustus 2024 – Tim Penilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penilaian pelayanan publik di Polres Kupang pada Kamis (8/8) pagi. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Polres Kupang sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Tim penilai, yang terdiri dari Kepala Keassistenan Pemeriksa Laporan Masyarakat, Philipus Mex Jemadu, dan Keassistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Kesya Wabang, disambut langsung oleh Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasiwas Polres Kupang, Ipda E. Yudha Irianto, di ruang kerjanya.

Setelah diterima oleh Kapolres Kupang, tim segera melakukan penilaian di Ruang Pelayanan SKCK. Mereka mengecek sarana dan prasarana yang tersedia di ruang tersebut, serta melakukan wawancara dengan KBO Satuan Intelkam dan Ps. Kaur Yanmin Satuan Intelkam. Selain itu, tim juga mewawancarai beberapa responden yang baru saja menyelesaikan pengurusan SKCK, untuk menilai sejauh mana pelayanan yang diberikan oleh petugas.

Selain di Ruang Pelayanan SKCK, Tim Ombudsman RI NTT juga melakukan penilaian di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Pelayanan SIM pada Satuan Lalu Lintas Polres Kupang. Penilaian ini melibatkan pengecekan langsung fasilitas yang ada serta interaksi dengan personel dan masyarakat yang menerima layanan, guna memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.

Sumber: Humas Polresta Kupang
  • Bagikan