Proses penyidikan telah dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, termasuk Print-64/N.3.20/Fd.2/09/2024. Penyidik mengklaim telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













