Dengan putusan ini, Bildad akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Timur untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Sebelumnya, pada 2 April 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang telah menjatuhkan hukuman kepada dr. Leky Harakai dengan vonis dua tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Leonard Djurumana divonis dua tahun enam bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













