Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang Vonis Bebas dr. Leky Harakai dan Leonard Djurumana

  • Bagikan
Screenshot 20240523 152656 Chrome

Kupang – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menjatuhkan vonis bebas kepada dr. Leky Harakai, mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha, Kabupaten Sumba Timur, dan Leonard Djurumana, Direktur CV Bumi Merapu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2020-2021.

 

Vonis bebas ini diputuskan setelah kedua terdakwa mengajukan banding atas putusan sebelumnya. Sidang putusan yang digelar pada Senin, 27 Mei 2024, dipimpin oleh ketua majelis hakim Willem Saija, dengan hakim anggota Endang Subekti Ayu Sumarmaninggsih dan Arnis Busroni.

 

Bildad Thonak, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan bahwa putusan bebas ini merupakan hasil dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta campur tangan Tuhan Yang Maha Esa. “Kami selalu bersyukur dan berterima kasih karena putusan ini merupakan campur tangan Tuhan Yang Maha Esa. Dan, ini juga berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Bildad.

  • Bagikan