ES mengungkapkan telah mentransfer dana sebesar Rp23 juta ke rekening pribadi Roni dengan harapan memperoleh kuota sapi bagi perusahaannya. Ia menilai tidak ada dasar untuk menyebut transaksi tersebut sebagai pinjaman.
“Kalau pinjam-meminjam itu harus ada kwitansi, ada meterai. Ini tidak ada semua. Ini langsung transfer dengan janji dapat kuota sapi,” ujar ES.
Ia juga menegaskan bahwa dalam praktik hukum, pinjaman harus disertai bukti tertulis, kesepakatan waktu pengembalian, serta mekanisme yang jelas. Dalam kasus yang dialaminya, tidak satu pun unsur tersebut terpenuhi.
“Saya bukan orang gila yang kasih uang begitu saja. Kalau dibilang pinjaman, harus ada bukti sah. Ini tidak ada, jadi itu bukan pinjaman,” tegasnya.
Fakta lain yang mengemuka, sejumlah pengusaha mengaku telah menyetor uang dalam jumlah besar kepada Roni sejak tahun sebelumnya, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Di tengah silang klaim ini, peran Wakil Bupati TTS turut menjadi sorotan. Namanya disebut dalam alur proses pengurusan kuota, baik oleh Plt Kepala Dinas Peternakan maupun para pengusaha.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif terkait posisi dan keterlibatan Wakil Bupati dalam polemik tersebut. Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola kuota sapi di daerah TTS.
Atensi Legislatif
Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada tanggal 7 April 2026, sejumlah fraksi mengecam sekaligus memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah Timor Tengah Selatan agar segera menuntaskan kauss yang menyeret sejumlah oknum ini.
Komisi-komisi ini pun mendesak agar Pemda TTS tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata, melainkan mendorong pengusutan lebih lanjut secara menyeluruh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













