Kepala Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan NTT Tekankan Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi Perkarantinaan

  • Bagikan
20240815 092959

Kupang – Kepala Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perkarantinaan dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Kupang, Kamis (15/08/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Karantina mengakui bahwa penerapan regulasi karantina seringkali menantang, terutama terkait penegakan hukum. “Kami berharap para pengguna jasa dapat menaati aturan yang ada. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga wilayah NTT tetap bebas dari ancaman penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keberhasilan NTT yang hingga kini masih bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), salah satu penyakit yang berdampak besar pada komoditas hewan di Indonesia. “Provinsi NTT adalah salah satu dari sedikit daerah di Indonesia yang masih bebas dari PMK. Ini menjadi nilai tawar yang tinggi bagi komoditas hewan kita, dan harus dipertahankan,” tambahnya.

 

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa struktur organisasi pelayanan karantina tersebar di 14 lokasi, mulai dari Labuan Bajo hingga daratan Flores. Setiap titik memiliki peran penting dalam mencegah masuknya penyakit, baik dari luar daerah maupun luar negeri. Untuk itu, kerja sama dengan masyarakat dan lembaga terkait sangat dibutuhkan guna menjaga Provinsi NTT tetap bebas dari berbagai ancaman penyakit.

 

  • Bagikan