“Sidang pertama sudah kita ikuti. Tim hukum Paket JET akan segera menyusun keterangan tertulis dan daftar alat bukti yang akan dilegalisasi. Kami pastikan semua akan diserahkan sebelum batas waktu 3 Februari 2025,” ujar Jimmy.
Sidang berikutnya dijadwalkan dimulai pada 3 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait.
Tim kuasa hukum Paket JET terdiri dari Jimmy S.N. Daud, S.H., M.H, Dicky Yanuar Ndun, S.H, dan M. Matias Stiphout Bala Kayun, S.H, yang tergabung dalam Law Office of Jimmy S.N. Daud, S.H., M.H., and Associates. Kantor hukum ini beralamat di Jl. Palapa, RT 001/RW 001, Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













