JIMMY DAUD : MK Kabulkan Eksepsi Pihak Terkait Sumba Barat, Paket JET “YOHANIS DADE- THIMOTIUS TEDE RAGGA Siap Dilantik.

Editor: Mesron Nome
  • Bagikan
IMG 20250206 WA0013

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan atas permohonan yang diajukan oleh para pemohon, yakni Perkara Nomor : 124/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam sidang sengketa hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat 2024 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Rabu, 05 Februari 2025 pukul 20.30 WIB.

Dibacakan oleh Hakim MK Arsul Sani, amar putusan berbunyi, “dalam eksepsi : mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan : menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”.

Saat dimintai tanggapannya oleh awak media perihal putusan tersebut, Ketua Tim Hukum Paket JET Jimmy Setiawan Natalianto Daud, SH, MH megimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Sumba Barat agar menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh MK karena telah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan hukum acara persidangan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi /PMK Nomor 3 tahun 2024, olehnya keputusan MK itu, bersifat final dan mengikat semua pihak sehingga tidak ada upaya hukum lain dan putusan ini dianggap menjadi putusan yang terbaik untuk masyarkat di Sumba Barat kedepan.

“Pertama, seperti pernah saya sampaikan bahwa ketika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sebaiknya semua menerima keadaan itu,” ujar Jimmy Daud saat memberikan Keterangan pers usai putusan Rabu (05/02/2025).

Secara khusus Jimmy Daud juga mengimbau kepada pemohon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) untuk menerima hasil putusan MK dengan lapang dada. “Dan saya mau Pemohon ya, nomor urut 3 menerima dengan baik hasil daripada keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya. “Ya saya kira catatan-catatan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi itu sudah harus menjadi perhatian kita”.

Baca Juga :  Yohanis Dade - Thimotius Tede Ragga Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Sumba Barat di MK

Jimmy Daud pun berharap, pengumuman hasil putusan MK yang telah dibacakan tidak memicu kegaduhan. Ia juga menekankan, berakhirnya sidang sengketa hasil Pilkada Sumba Barat pada tahun 2025 merupakan langkah awal seluruh masyarakat di Sumba Barat dalam membangun Kabupaten Sumba Barat yang lebih maju.

“Artinya, kita berharap bahwa setelah putusan MK ini keadaan akan kondusif dan semuanya sudah menghentikan berbagai polemik. Dan kita akan memulai dengan yang baru, yaitu membangun Kabupaten Sumba Barat yang lebih maju. Barangkali itu yang menjadi penting ya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jimmy Daud menyampaikan apresiasinya kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat terpilih yang akan menjadi pemimpin Kabupaten Sumba Barat selanjutnya, yakni bapak YOHANIS DADE dan bapak THIMOTIUS TEDE RAGGA.

“Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat terpilih yakni bapak YOHANIS DADE dan bapak THIMOTIUS TEDE RAGGA yang akan merangkul semua pihak baik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) maupun paslon nomor urut 1 (satu)” kata ketua tim Jimmy Daud optimis.

  • Bagikan