Adapun sasaran operasi antara lain kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong), kendaraan truk yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan seperti penambahan panjang rangka atau perubahan spesifikasi, penggunaan sirene dan rotator strobo yang bukan peruntukannya, TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan, kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel, kendaraan angkutan barang yang digunakan mengangkut orang, kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI atau berboncengan lebih dari satu orang, serta pengendara roda dua maupun roda empat yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, Wakapolres TTS juga mengimbau kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan agar selalu berdoa sebelum melaksanakan tugas, mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan berpedoman pada standar operasional prosedur, serta menjalin sinergi dengan instansi terkait.
“Laksanakan Operasi Keselamatan Tahun 2026 dengan mengedepankan sikap humanis dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. Hindari pelanggaran yang dapat merusak citra Polri,” tutup Kompol Ibrahim.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













